PADEPOKAN SUMEDANG LARANG BUTUH PERHATIAN LEBIH
KARNA TERBENGKALAI
Padepokan Sumedang Larang, yang kental dengan nuansa sejarah Sumedang, nyaris terlantar. Dani Setiawan, Gubernur Jawa Barat, pada saat itu bekerja sama dengan masyarakat adat, telah mewujudkan sebuah padepokan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara. Tujuannya sebagai sarana pementasan kesenian tradisional yang kini hampir pudar. Seperti penuturan Asep Yudi, Sesepuh Sumedang Larang, “Padepokan Sumedang Larang bukan tempat wisata, namun ajang gelar seni budaya seperti pementasan seni Beluk, Go’ong Renteng, Ketuk Tilu, Reog, Pupuh, dll.”
Keterangan Kepala Desa Mekarjaya, Dudung Suryana, Padepokan Sumedang Larang berdiri di tanah pengangonan, tanah milik desa itu, dikontrak dalam kurun waktu per 5 tahun. Kendati, seperti tertuang dalam isi surat perjanjian yang ditandatangani bersama pada tahun 2003, bilamana pihak ke I (Ketua Masyarakat Adat Sumedang Larang) sudah tidak memperpanjang kontraknya, maka segala aset Padepokan menjadi hak milik Desa Mekarjaya. Menyikapi hal ini, Kades tidak berlebihan jika memiliki harapan tersendiri atas padepokan ini. “Kalau memungkinkan, Padepokan Sumedang Larang akan dikelola oleh Pihak Desa. Mengenai ketentuan lain-lain, akan dibicarakan kemudian,” demikian kata Dudung.
Sumedang sesungguhnya mempunyai banyak potensi wisata, baik wisata alam, budaya, maupun wisata hutan. Namun, tanpa penanganan yang serius, potensi tersebut tidak banyak bermanfaat, kecuali hanya menyedot anggaran saja. Demikian pula halnya dengan Padepokan Masyarakat Sumedang Larang yang jika tidak pernah terjamah oleh pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olahraga (Disbudparpora) hanya akan bernasib tragis. “Pihak Dinas Pariwisata tidak pernah hadir meskipun sering diundang. Bantuan dari pemerintah belum pernah diterima. Ke depan, jika pihak Desa ingin bekerja sama atau siap mengelola, kami akan mengikutinya. Bahkan akan dijadikan obyek wisata secara umum pun silahkan, namun tentunya tidak menghilangkan norma sejarah Sumedang Larang,” harap Asep Yudi.
Di lain pihak, Kabid Kebudayaan, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cucu Sutaryadibrata, saat dijumpai di kantornya, Rabu (11/11), mengatakan bahwa dirinya hanya pernah mendengar saja adanya padepokan tersebut. “Dalam hal ini, Dinas memberikan keleluasaan terhadap para pelaku yang mengelola areal wisata. Terkecuali, untuk memfasilitasi jika memerlukan bantuan pemerintah, maka pihak Dinas mempunyai kewajiban. Namun, tentunya harus menempuh prosedur,” ujarnya.
Selanjutnya, Kabid Kebudayaan menjelaskan bahwa Dinas ini tidak mempunyai lahan Wisata yang secara khusus dikelola oleh Disbudparpora, dan anggaran yang diberikan pemerintah terhadap kepentingan kebudayaan sangat minim. “Sehingga, pihak dinas terhambat berakselerasi, bersosialisasi, dan berapresiasi. Andai masyarakat banyak yang peduli terhadap wisata budaya, saya sangat mendukung,” pungkasnya. **[Asep Nandang|Adith]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar